Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh
ABSTRAK
Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 32 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mendukung kelancaran operasional PDAM Tirta Meulaboh perlu menambah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat pada PDAM Tirta Meulaboh;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 304 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015 dan Pasal 189 ayat (1) dan ayat (3) Undnag-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dapat menambah penyertaan modal kepada PDAM Tirta Meulaboh dan ditetapkan dengan qanun.
Dasar hukum Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 32 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Qanun Kabupaten Aceh Barat No.3 Tahun 2016
- Qanun Kabupaten Aceh Barat No.8 Tahun 2016
- .
Peraturan ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum;
Penambahan Penyertaan Modal;
Besaran Penambahan Penyertaan Modal;
Deviden Atas Penyertaan Modal;
Evaluasi, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.