Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 34 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Aceh Besar
ABSTRAK
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 34 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum untuk meningkatkan efisiensi, transparanis dan akuntabilitas pengelolaan anggaran hibah dan bantuan sosial serta menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 298 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, perlu mengatur kembali mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 44 Tahun 2012.
Dasar hukum Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 34 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012
- Qanun Kabupaten Aceh Besar No.2 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Hibah;
Bantuan Sosial;
Monitoring dan Evaluasi;
Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.