Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2005

Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Terminal Transportasi Jalan dalam Daerah Kabupaten Berau.

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan Telah Dibangunnya Terminal Angkutan Penumpang Umum Oleh Pemerintah Kabupaten Berau, Maka Perlu Adanya Pengaturan Lebih Lanjut Tentang Penyelenggaraan Terminal Transportasi Jalan Dalam Daerah Kabupaten Berau.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2005 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 27 1959
  2. Undang-Undang No 3 1953
  3. Undang-Undang No 8 1981
  4. Undang-Undang No 14 1992
  5. Undang-Undang No 24 1992
  6. Undang-Undang No 10 2004
  7. Undang-Undang No 32 2004
  8. No 43 1993
  9. No 25 2000
  10. No 8 1991
  11. No 24 2002
  12. No 26 2002
  13. No 3 2004.

Dengan Peraturan Bupati Ini Diatur Tentang Ketentuan Umum Pasal 1, Wewenang Penentuan Terminal Pasal 2 dan Pasal 3, Pengelolaan Terminal Pasal 4, Hak Dan Kewajiban Pemakai Terminal Pasal 5, Larangan Bagi Pemakai Terminal Pasal 6, Ketentuan Penyidikan Pasal 7, Ketentuan Pidana Pasal 8, Ketentuan Peralihan Pasal 9.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Berau

Nomor
7 Tahun 2005

Tahun
2005

Tentang
Penyelenggaraan Terminal Transportasi Jalan dalam Daerah Kabupaten Berau.

Ditetapkan Tanggal
04 Mei 2005

Diundangkan Tanggal
09 Mei 2005

Berlaku Tanggal
09 Mei 2005

Sumber
LD.2005/NO.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (53.37 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar