Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2016

PeraturanPedia.com – Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pajak Hiburan

PERTIMBANGAN

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement) di Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa Pajak Hiburan merupakan jenis Pajak Kabupaten/Kota;
  3. bahwa Pajak Hiburan merupakan salah satu potensi PAD sekaligus wujud dari peran serta masyarakat untuk mendukung kemandirian daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya

Nomor
1

Tahun
2016

Tentang
Qanun Tentang Pajak Hiburan

Ditetapkan Tanggal
29 Februari 2016

Diundangkan Tanggal
29 Februari 2016

Berlaku Tanggal
29 Februari 2016

Sumber
LD.2019/No.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar