Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 53 Tahun 2009 Tentang Sarjana Pendamping Desa Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 53 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mendorong dan memfasilitasi peran pemuda dalam membantu percepatan pembangunan di desa diperlukan tindakan percepatan pembangunan melalui program/kegiatan pembangunan yang lebih berorientasi keapda peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan Tenaga Sarjana Pendamping Desa;
- bahwa penyediaan Tenaga Sarjana Pendamping Desa diselenggarakan dalam Kelompok-Kelompok Kerja Pendamping agar lebih berhasil guna dan berdaya guna dalam menyukseskan program gerakan ekonomi kerakyatan demi terwujudnya masyarakat yang sejahtera;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Kubu Raya tentang Sarjana Pendamping Desa di Kabupaten Kubu Raya Tahun 2009
Dasar hukum Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 53 Tahun 2009 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.12 Tahun 1992
- Undang-Undang No.23 Tahun 1992
- Undang-Undang No.25 Tahun 1992
- Undang-Undang No.10 Tahun 2004
- Undang-Undang No.18 Tahun 2004
- Undang-Undang No.31 Tahun 2004
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.35 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
- Peraturan Daerah No.2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Tujuan, Sarana dan Ruang Lingkup;
Tugas Psokok dan Fungsi;
Organisasi;
Tata Kerja;
Rekruitment;
Program Kerja Sarjana Pendamping Desa;
Pembiayaan;
Pelaporan;
Evaluasi;
Pedoman Pelaksanaan;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 53 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.