Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 10 Tahun 2008

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 10 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Lalu Lintas Angkutan Jalan memiliki peran yang sangat penting dan strategis sehingga penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah sesuai kewenangan masing-masing, maka peranan yang demikian sudah selayaknya Pemerintah Daerah membrikan pembinaan sehingga angkutan jalan dapat diselenggarakan secara tertib dan teratur. Izin Usaha angkutan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah lebih ditujukan kepada jaminan kualitas pelayanan usaha angkutan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna dalam mendukung pembangunan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat

Nomor
10

Tahun
2008

Tentang
Perda Tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan

Ditetapkan Tanggal
29 Agustus 2008

Diundangkan Tanggal
01 September 2008

Berlaku Tanggal
01 September 2008

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2008 Nomor 10 Seri C

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 10 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar