Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas dan kepala daerah dalam rangka melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik;
- bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Lembaga Teknis Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentukan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah;
Meliputi Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Kewenangan;
Susunan Organisasi;
Kelompok Jabatan Fungsional;
Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian;
Tata Kerja;
Ketentuan Peralihan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.