Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Tatacara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Daerah, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah dan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2006 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004
- Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2004
PERDA ini Mengatur Mengenai Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Batang Hari;
Meliputi Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah;
Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Tahunan;
Ketentuan Peralihan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.