Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PPU-XIII/2014 Tanggal 26 Mei 2015 tentang Penjelasan Pasal 124 Undang – Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan Pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5042 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
- bahwa berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-743/PK/2015 Tanggal 18 November 2015 Perihal Penghitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-209/PK.3/2016 Tanggal 9 September 2016 Perihal Pedoman Penyusunan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Dasar hukum Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No 7 (Drt) Tahun 1956
- Undang-Undang No 36Tahun 1999
- Undang-Undang No 44 Tahun 1999
- Undang-Undang No 11 Tahun 2006
- Undang-Undang No 28 Tahun 2009
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Qanun Kabupaten Aceh Besar No 11 Tahun 2010.
Dalam Qanun ini mengatur perubahan Pasal 1;
Pasal 6;
Pasal 6A;
Pasal 7;
Pasal 8;
Pasal 12 dan Pasal II.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.