Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 17 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Komisis Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peruabahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara;
- bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur untuk melaporkan kekayaannya;
- bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerjasama sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan laporan harta kekayaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 17 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.15 Tahun 2019
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI Nomor 120 Tahun 2018
- Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPK No.2 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.5 Tahuna 2017.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.