Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penempatan Uang Milik Pemerintah Daerah pada Bank Umum dalam Bentuk Deposito
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 26 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, dalam hal terjadi kelebihan kas Bendahara Umum Daerah dapat menempatkan uang Daerah pada rekening di Bank Sentral/Bank Umum yang menghasilkan bunga/jasa giro dengan tingkat bunga yang berlaku, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penempatan Uang Milik Pemerintah Daerah pada Bank Umum Dalam Bentuk Deposito.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 26 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Penempatan Uang Milik Pemerintah Daerah Pada Bank Umum Dalam Bentuk Deposito
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.