Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Strategi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa Unggulan (Sagu) Berbasis Kawasan Perdesaan di Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 27 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk meningkatkan peranan BUMDes dalam pengembangan ekonomi masyarakat desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan desa, maka perlu dikembangkan optimalisasi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
- untuk mewujudkan Badan Usaha Milik Desa yang unggul dan berdaya saing serta berkembang dalam suatu sistem pembangunan berbasis kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud agar berjalan baik, berdaya guna, serta berhasil guna, perlu adanya regulasi berupa Strategi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa Unggulan (SAGU) Berbasis Kawasan Perdesaan di Kabupaten Halmahera Barat;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Strategi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (SAGU) Berbasis Kawasan Perdesaan di Kabupaten Halmahera Barat.
Dasar hukum Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 27 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Permendes PDTT Nomor 4 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Halbar Nomor 2 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Strategi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (SAGU) Berbasis Kawasan Perdesaan di Kabupaten Halmahera Barat dengan sistematika sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum b.Maksud dan Tujuan c.Makna Logo d.Ruang Lingkup e. Strategi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (SAGU) f.Pembubaran g.Ketentuan Peralihan h.Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 27 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.