Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 10 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menjamin keamanan, kenyamanan dan kelancaran arus lalu lintas baik orang maupun kendaraan di jalan umum serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah demi peningkatan pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat, maka perlu mengatur ketentuan tentang pelayanan parkir di tepi jalan umum;
  2. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, perlu disempurnakan;
  3. dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 10 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  7. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004,
  8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,
  9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993,
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993,
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993,
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Keppres Nomor 1 Tahun 2007, Kepmenhub Nomor 66 Tahun 1993, dan Perda Kabupaten Manggarai Nomor 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Manggarai Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Manggarai Nomor 4 Tahun 2008.

Materi yang diatur adalah Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Penagihan, Kedaluarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Manggarai

Nomor
10 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Ditetapkan Tanggal
26 September 2011

Diundangkan Tanggal
26 September 2011

Berlaku Tanggal
26 September 2011

Sumber
LD.2011/No.10

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

Download PDF (325.57 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar