Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mendorong dan meningkatkan motivasi pemungutan Pajak Daerah, maka perlu memberikan biaya pemungutan kepada Instansi Pemungutan guna menunjang kelancaran pelaksanaan pemungutan Pendapatan Asli Daerah;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pajak Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2005 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Manggarai Nomor 18 Tahun 1988
- Peraturan Daerah Kab. Manggarai Nomor 37 Tahun 2000
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Pemberian Biaya Pemungutan;
III. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.