Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 9 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam upaya memberdayakan masyarakat Desa dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa sesuai kebutuhan dan atas aspirasi masyarakat;
- bahwa Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa merupakan mitra Pemerintah Desa dalam rangka mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 9 Tahun 2006 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Maksud dan Tujuan;
III. Tata Cara Pembentukan;
IV. Kedudukan, Fungsi dan Tugas;
V. Kewajiban, Hak dan Wewenang;
VI. Susunan Pengurus;
VII. Tata Kerja dan Hubungan Kerja;
VIII. Pembiayaan dan Pengawasan;
IX. Sumber Dana;
X. Ketentuan Peralihan;
XI. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.