Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 10 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka terwujudnya keterpaduan pelaksanaan pembangunan daerah dengan pembangunan pedesaan, maka dipandang perlu disusun perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah;
- bahwa perencanaan pembangunan desa harus disusun secara partisipatif oleh pemerintah desa sesuai kewenangan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa;
- bahwa berhubung dengan itu, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perencanaan Pembangunan Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 10 Tahun 2006 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kab. Manggarai Nomor 1 Tahun 2006
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Asas dan Tujuan;
III. Ruang Lingkup Perencanaan Pemangunan Desa;
IV. Tahapan Perencanaan Pembangunan Desa;
V. Data Informasi;
VI. Kelembagaan;
VII. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.