Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2013

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Radio Pemerintah Kabupaten (Rpk) pada Dinas Komunikasi dan Informatika

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. dalam rangka memberikan kescimbangan dalammemperoleh informasi, pendidikan, kebudayaan dan hiburan yang sehat pada masyarakat diperlukan adanya Lembaga Penyiaran Lokal yang bersifat independen, netral, tidak komersil sehingga berdampak pada peningkatan pelayanan publik melalui media informasi;
  2. dalam upaya untuk meningkatkan dan memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat melalui media informasi dalam bentuk wadah Lembaga Penyiaran Publik Lokal, maka perlu ditetapkan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Radio Pemerintah Kabupaten (RPK) pada Dinas Komunikasi dan Informatika.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

Nomor
2

Tahun
2013

Tentang
Perbup Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Radio Pemerintah Kabupaten (Rpk) pada Dinas Komunikasi dan Informatika

Ditetapkan Tanggal
22 Januari 2013

Diundangkan Tanggal
23 Januari 2013

Berlaku Tanggal
23 Januari 2013

Sumber
BD.2013/No.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar