Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 57 Tahun 2012

Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 57 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Kutai Kartanegara

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 57 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara diperlukan Standar Operasional Prosedur dalam penyelenggaraan pemerintahan;
  2. setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara perlu segera memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, dipandang perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Kutai Kartanegara

Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 57 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang No.27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang No.28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
  4. Undang-Undang No.25 Tahun 2009
  5. Undang-Undang No.12 Tahun 2011
  6. Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2008
  7. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007
  8. Permen PAN No.21 Tahun 2008/ Peraturan Menteri Dalam Negeri No.52 Tahun 2011.

Maksud dari Peraturan Bupati ini sebagai pedoman bagi SKPD dalam mengidentifikasi, merumuskan, menyusun, mengembangkan, mengawasi dan mengevaluasi SOP Pemerintahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Tujuannya adalah:
a. membantu SKPD dalam penyusunan SOP;
b. meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan;
c. meningkatkan efisien dan efektifitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab individual pegawai dan organisasi secara keseluruhan, mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugas, dan
d. meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. SOP disusun oleh pelaksana pekerjaan pada masing-masing unit kerja. Identifikasi kebutuhan SOP pada masing-masing SKPD yang dirumuskan dan disusun menurut tingkatan unit kerja dengan mengacu pada tugas dan fungsi SKPD. Hasil identifikasi kebutuhan SOP dirumuskan dalam dokumen inventaris judul SOP. SOP dibuat dalam bentuk tabel, tertulis dan diagram alur. Rancangan SOP yang telah dilakukan verifikasi dan uji coba ditetapkan menjadi SOP dengan Keputusan Bupati. Syarat Pelaksanaan SOP meliputi:
a. telah melakukan proses verifikasi, uji coba dan penetapan;
b. adanya dukungan sarana dan prasarana yang memadai;
c. sumberdaya manusia yang memiliki kualifikasi yang sesuai;
d. telah disosialisasikan dan didistribusikan kepada seluruh pegawai di Kabupaten Kutai Kartanegara, dan
e. mudah diakses dan dilihat. SOP yang diberlakukan harus dikaji ulang setiap 2 (dua) tahun.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

Nomor
57 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Kutai Kartanegara

Ditetapkan Tanggal
30 April 2012

Diundangkan Tanggal
30 April 2012

Berlaku Tanggal
30 April 2012

Sumber
BD.2012/NO.57

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (348.83 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar