Peraturan Bupati Klaten Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Perizinan dan Pengawasan Terhadap Izin Penyimpanan Sementara dan/atau Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Klaten
ABSTRAK
Peraturan Bupati Klaten Nomor 13 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa lingkungan hidup perlu dijaga kelestariannya sehingga tetap mampu menunjang pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan;
- bahwa dengan meningkatnya pembangunan di segala bidang khususnya pembangunan di bidang industri, semakin meningkat pula jumlah limbah yang dihasilkan termasuk limbah berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan lingkungan hidup serta kesehatan manusia;
- bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka penyimpanan sementara dan/atau pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun menjadi urusan Pemkab Klaten;
- bahwa berdasarkan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Permeneg LH No 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemda, Bupati berwenang melakukan pengawsan pelaksanaan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan pemulihan akibat pencemaran limbah dalam berbahaya dan beracun skala Kabupaten;
- berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, b, c, dan d di atas perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perizinan dan Pnegawasan terhadap izin penyimpanan sementara dan/atau pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun di Kab Klaten;
Dasar hukum Peraturan Bupati Klaten Nomor 13 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang No 13 Tahun 1950
- Undang-Undang No 32 Tahun 2004
- Undang-Undang No 33 Tahun 2004
- Undang-Undang No 32 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007
- PermenLH No 2 Tahun 2008
- PermenLH No 18 Tahun 2009
- PermenLH No 30 Tahun 2009
- KepmenLH No 7 Tahun 2001
- KepmenLH No 58 Tahun 2002
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, jenis, perizinan, tata cara penyimpanan dan pengumpulan limbah B3, kewajiban, pengawasan pengelolaan limbah B3 dan pemulihan akibat pencemaran limbah B3, pembiayaan, sanksi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.