Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 60 Tahun 2012 Tentang Pemberian Santunan Veteran dan Janda Veteran di Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 60 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, kejuangan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial di Kabupaten Kutai Kartanegara perlu dilakukan langkah-langkah konkrit;
- langkah-langkah konkrit dalam pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, kejuangan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial, salah satunya dalam bentuk pemberian santunan bagi veteran dan janda veteran yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagai penghormatan dan penghargaan atas jasa-jasa mereka;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu segera menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Santunan Veteran dan Janda Veteran di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 60 Tahun 2012 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang No.27 Tahun 1959
- Undang-Undang No.7 Tahun 1967
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 1960
- Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 1985
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.59 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2011
- Peraturan Daerah No.11 Tahun 2008
- Peraturan Daerah No.16 Tahun 2010
- Peraturan Daerah No.9 Tahun 2011.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menjamin ketepatan sasaran penerima santunan veteran dan janda veteran. Bupati berwenang menerima ataupun menolak permohonan dari para calon penerima santunan veteran dan janda veteran. Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan anggaran dan sarana penunjang untuk pelaksanaan program pemberian santunan veteran dan janda veteran. Legiun Veteran Cabang Tenggarong bersama Tim Verifikasi Veteran memberikan pertimbangan kepada Bupati terhadap usulan para calon penerima santunan veteran. Bupati menetapkan Tim Verifikasi Veteran. Besarnya Santunan Veteran dan Santunan Janda Veteran di Kabupaten Kutai Kartanegara disesuaikan dengan kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati. Monitoring pelaksanaan pembayaran Santunan Veteran dan Santunan Janda Veteran dilaksanakan untuk memastikan pembayaran santunan dilaksanakan tepat waktu dan tepat sasaran. Apabila dikemudian hari ditemukan bukti-bukti dan informasi-informasi baru yang dapat dipertanggungjawabkan, maka seseorang dapat diberikan atau dicabut haknya untuk menerima santunan veteran dan janda veteran
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.