Peraturan Bupati Sekadau Nomor 63 Tahun 2021

Peraturan Bupati Sekadau Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sekadau Nomor 63 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, mengamanatkan bahwa penyederhanaan birokrasi dilaksanakan pada Instansi Daerah

Dasar hukum Peraturan Bupati Sekadau Nomor 63 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.34 Tahun 2003,
  2. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  3. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016,
  4. Permenpan RB No.25 Tahun 2021,
  5. Peraturan Daerah No.4 Tahun 2016

Ketentuan Umum;
Kedudukan, Tugas dan Fungsi;
Susunan Organisasi;
Uraian Tugas dan Fungsi;
Unit Pelaksana Teknis Daerah;
Kedudukan dan Tugas Kelompok Jabatan Fungsional;
Kepegawaian;
Tata Kerja dan Laporan;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sekadau

Nomor
63 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau

Ditetapkan Tanggal
06 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
06 Desember 2021

Berlaku Tanggal
06 Desember 2021

Sumber
BD.2021/NO.63, LL KAB.SEKADAU : 20 HAL

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sekadau Nomor 58 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau

Download PDF (5.29 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar