Peraturan Bupati Blora Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Aset Tak Berwujud di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora
ABSTRAK
Peraturan Bupati Blora Nomor 16 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Daerah, pemusnahan dan penghapusan aset tak berwujud perlu dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel;
- bahwa dalam rangka penghapusan aset tak berwujud di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora perlu disusun tata cara pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan aset tak berwujud;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Aset Tak Berwujud di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora;
Dasar hukum Peraturan Bupati Blora Nomor 16 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 17 Tahun 2018
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Kewenangan dan Tanggung Jawab Bab IV Pemusnahan Aset Tak Berwujud Bab V Penghapusan Aset Tak Berwujud Bab VI Ketentuan Peralihan Bab VII Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.