Peraturan Bupati Blora Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan Bupati Blora Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Aset Tak Berwujud di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora

ABSTRAK

Peraturan Bupati Blora Nomor 16 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Daerah, pemusnahan dan penghapusan aset tak berwujud perlu dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel;
  2. bahwa dalam rangka penghapusan aset tak berwujud di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora perlu disusun tata cara pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan aset tak berwujud;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Aset Tak Berwujud di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora;

Dasar hukum Peraturan Bupati Blora Nomor 16 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
  5. Peraturan Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 17 Tahun 2018

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Kewenangan dan Tanggung Jawab Bab IV Pemusnahan Aset Tak Berwujud Bab V Penghapusan Aset Tak Berwujud Bab VI Ketentuan Peralihan Bab VII Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Blora

Nomor
16 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Aset Tak Berwujud di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora

Ditetapkan Tanggal
20 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
20 Mei 2019

Berlaku Tanggal
20 Mei 2019

Sumber
BD.2019/NO.16

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (488.82 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar