Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang : bahwa pertumbuhan Lanjut Usia di Kabupaten Tuban yang semakin meningkat diperlukan pengembangan dan peningkatan perlindungan dan kesejahteraan secara terencana, terarah dan berkelanjutan agar tetap dapat diberdayakan sehingga dapat berperan dalam kegiatan pembangunan dengan memperhatikan fungsi, kearifan, pengetahuan, keahlian, keterampilan, pengalaman, usia, dan kondisi fisiknya, serta terselenggaranya pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial sesuai dengan kewenangan daerah;
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tetang Kesejahteraan Lanjut Usia, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia, Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab dalam upaya Perlindungan dan Kesejahteraan Lanjut Usia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Lanjut Usia;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2020 ini adalah:
- : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 10/HUK/1998
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2007
Materi pokok:
Mengatur mengenai:
Perlindungan dan Kesejahteraan Lanjut Usia;
memuat:
antara lain:
ketentuan umum;
ruang lingkup;
asas, arah dan tujuan;
kewenangan pemerintah daerah;
bantuan sosial;
kedaruratan;
aksesibilitas;
peningkatan kesejahteraan bagi lanjut usia;
peningkatan kesejahteraan;
pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
pelayanan kesehatan;
pelayanan kesempatan kerja;
pelayanan pendidikan dan pelatihan;
Pelayanan Kemudahan Dalam Penggunaan Fasilitas, Sarana dan Prasarana Umum;
Pelayanan Kemudahan Dalam Layanan dan Bantuan Hukum;
Pemberian Bantuan Sosial;
Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia Tidak Potensial;
kawasan ramah lanjut usia;
perencanaan strategis;
koordinasi;
sosialisasi pematauan dan evaluasi;
pengahrgaan;
peran serta lanjut usia;
peranserta masyarakat;
peran serta dunia usaha;
pembiayaan;
ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.