Peraturan Bupati Blora Nomor 60 Tahun 2019

Peraturan Bupati Blora Nomor 60 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil/calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora

ABSTRAK

Peraturan Bupati Blora Nomor 60 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja, motivasi, disiplin dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora, perlu diberikan tambahan penghasilan bagi pegawai dimaksud;
  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada aparatur sipil negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang
  3. undangan;
  4. bahwa pengaturan tambahan penghasilan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 80 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 81 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 80 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora;

Dasar hukum Peraturan Bupati Blora Nomor 60 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang;
Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Pemberian Tambahan Penghasilan Bab IV Penganggaran Bab V Besaran dan Komponen Tambahan Penghasilan Bab VI Penilaian Tambahan Penghasilan Pegawai Bab VII Tata Cara Pembayaran Bab VIII Ketentuan Lain-Lain Bab IX Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Blora

Nomor
60 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil/calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2019

Berlaku Tanggal
31 Desember 2019

Sumber
BD.2019/No.61

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Blora Nomor 81 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 80 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora
  2. Peraturan Bupati Blora Nomor 46 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 80 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora
  3. Peraturan Bupati Blora Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Blora Nomor 80 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerntah Kabupaten Blora

Download PDF (385.58 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar