PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Cagar Budaya
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang : bahwa Cagar Budaya merupakan kekayaan budaya bangsa yang harus dijaga dan dilestarikan untuk merawat kesejarahan dan menghormati identitas budaya sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa perkembangan zaman dan peradaban telah mengubah pola pikir masyarakat dalam melakukan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya di Daerah, sehingga rentan untuk melunturkan nilai-nilai keaslian dan ciri khas Cagar Budaya itu sendiri;
- bahwa Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan Pelestarian Cagar Budaya melalui upaya perumusan kebijakan sesuai kewenangan yang diatur dalam Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Cagar Budaya;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.