Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Cagar Budaya

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Menimbang : bahwa Cagar Budaya merupakan kekayaan budaya bangsa yang harus dijaga dan dilestarikan untuk merawat kesejarahan dan menghormati identitas budaya sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa perkembangan zaman dan peradaban telah mengubah pola pikir masyarakat dalam melakukan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya di Daerah, sehingga rentan untuk melunturkan nilai-nilai keaslian dan ciri khas Cagar Budaya itu sendiri;
  3. bahwa Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan Pelestarian Cagar Budaya melalui upaya perumusan kebijakan sesuai kewenangan yang diatur dalam Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Cagar Budaya;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tuban

Nomor
15

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Cagar Budaya

Ditetapkan Tanggal
19 Oktober 2020

Diundangkan Tanggal
19 Oktober 2020

Berlaku Tanggal
19 Oktober 2020

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 56

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar