Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 20 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT Blora Patragas Hulu

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 20 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sumber daya alam minyak dan gas yang berpotensi untuk dikelola dan dimanfaatkan guna menunjang pembangunan daerah yang berkelanjutan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
  2. bahwa dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan Badan Usaha Milik Daerah berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat perlu memperkuat PT. Blora Patragas Hulu;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, guna kesesuaian dengan peraturan perundang
  4. undangan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pembentukan dan Pendirian Perseroan Terbatas Blora Patragas Hulu Kabupaten Blora perlu disesuaikan dengan perkembangan dan diganti;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patragas Hulu;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Blora

Nomor
20

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT Blora Patragas Hulu

Ditetapkan Tanggal
12 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
12 Desember 2019

Berlaku Tanggal
12 Desember 2019

Sumber
LD.2019/No.20

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pembentukan dan Pendirian Perseroan Terbatas Blora Patragas Hulu Kabupaten Blora

Download Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 20 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar