Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 16 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 16 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memperkuat kelembagaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat &# Blora&# guna mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam penyediaan jasa keuangan, Pemerintah Daerah, perlu melakukan peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat &# Blora&# sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan pelayanan kepada masyarakat;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat &# Blora&# perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang
  3. undangan dan diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiamana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Blora

Nomor
16

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha

Ditetapkan Tanggal
12 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
12 Desember 2019

Berlaku Tanggal
12 Desember 2019

Sumber
LD.2019/NO.16

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Blora”

Download Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 16 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar