Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pelestarian Cagar Budaya Kabupaten Blora

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat dalam rangka memajukan kebudayaan daerah dan nasional untuk sebesar-besarnya menyejahterakan rakyat;
  2. bahwa perkembangan pembangunan Kabupaten Blora saat ini mengalami peningkatan dan perubahan yang pesat, sehingga dapat berpengaruh terhadap kelestarian cagar budaya di Kabupaten Blora, oleh sebab itu untuk menjaga kelestarian cagar budaya diperlukan pengaturan yang komprehensif untuk melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan cagar budaya sebagai aset daerah dan nasional;
  3. bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah dan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelestarian Cagar Budaya Kabupaten Blora;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015
  8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2013

Di dalam Peraturan ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas, Tujuan dan Lingkup Bab III Tujuan Bab IV Fungsi, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah Bab V Hak, Kewajiban dan Larangan Bab VI Kriteria Cagar Budaya Bab VII Pemilikan dan Penguasaan Bab VIII Penemuan dan Pencarian Bab IX Pengelolaan Register Nasional Cagar Budaya di Daerah Bab X Pelestarian Bab XI Tim Ahli Cagar Budaya Bab XII Museum Bab XIII Kompensasi dan Insentif Bab XIV Pendanaan Bab XV Pembinaan dan Pengawasan Bab XVI Sanksi Administratif Bab XVII Ketentuan Penyidikan Bab XVIII Ketentuan Pidana Bab XIX Ketentuan Peralihan Bab XX Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Blora

Nomor
10 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pelestarian Cagar Budaya Kabupaten Blora

Ditetapkan Tanggal
25 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
25 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
25 Oktober 2019

Sumber
LD.2019/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (294.44 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar