Peraturan Bupati Tuban Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Alokasi Sementara Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tuban Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Mengingat: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 5 Peraturan Bupati Tuban Nomor 04 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu mengatur pengalokasian bagian Desa dari hasil penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar dan tertib maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Sementara Bagian Desa Dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020;
Dasar hukum Peraturan Bupati Tuban Nomor 4 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peratu.ran Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 05 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2019
- Peraturan Bupati Tuban Nomor 4 Tahun 2015
- Peraturan Bupati Tuban Nomor 46 Tahun 2019
Materi Pokok:
mengatur mengenai:
penetapan Alokasi Sementara Bagian Desa Dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020;
memuat:
antara lain:
ketentuan umum;
alokasi sementara bagian desa dari hasil penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah sebesar Rp.35.933.851.957,00 dengan rincian sebagai berikut:
a. Pajak Daerah sebesar Rp.32.250.660.000,00 (tiga puluh dua miliar dua ratus lima puluh juta enam ratus enam puluh ribu rupiah), dan
b. Retribusi Daerah sebesar Rp.3.683.191.958,00 (tiga miliar enam ratus delapan puluh tiga juta seratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh delapan rupiah).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.