Peraturan Bupati Tuban Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2018 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tuban Nomor 8 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang bahwa sehubungan dengan ketentuan dalam Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota serta dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tu.ban dalam melaksanakan fungsi Legislasi, Pengawasan dan anggaran, maka Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Bagi pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu dilakukan perubahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Bupati Nomor 89 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati Tuban Nomor 8 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteti Dalam Negeti Nomor 62 Tahun 2017
- Peraturan Menteti Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017
- Pera.tu.ran Daerah Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun 2007
Materi Pokok:
mengatur mengenai:
perubahan ketentuan Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
memuat:
antara lain:
Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6 (1) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yaitu:
a. Tingkat A untuk Ketua DPRD/Wakil Ketua DPRD;
b. Tingkat B untuk Anggota DPRD;
(2) Bagi pimpinan/ anggota DPRD yang mengikuti kegiatan pendidikan pelatihan/bimbingan teknis dan/ atau sejenisnya diberikan uang perjalanan dinas dengan ketentuan sebagai berikut:
a. uang harian perjalanan dinas keberangkatan dan kembali dibayarkan sebesar 100%. b. uang harian perjalanan dinas untuk mengikuti kegiatan pendidikan pelatihan/bimbingan teknis dan/ atau sejenisnya dibayarkan sebesar 30%, dari standar uang harian;
c. Dalam hal penyelenggara kegiatan kegiatan pendidikan pelatihan/bimbingan teknis dan/ atau sejenisnya sebagaimana huruf b tidak menyediakan konsumsi dan/ atau akomodasi bagi peserta, uang harian perjalanan dinas sejak keberangkatan hingga kembali dibayarkan 100%. d. Perjalanan dinas mempertimbangkan kewajaran dan kepatutan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.