Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 15 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun dan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Tempat Pemrosesan Akhir Tabing Rimbah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Kuala

ABSTRAK

Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 15 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan untuk melaksanakan Surat Gubernur Nomor 061/00306/0RG, tanggal 23 Februari 2022 Hal Hasil Konsultasi Tertulis Usulan Pembentukan UPTD Kabupaten Barito Kuala, maka dipandang perlu melakukan penataan kelembagaan Unit Pelaksanaan Teknis pada Dinas Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Dasar hukum Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 15 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974
  3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tabun 2017
  8. Peraturan Pemerintab Nomor 22 Tahun 2021
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 80 Tahun 2015
  11. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Limbah Bahan Berbahaya Beracun dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pemrosesan Akhir Tabing Rimbah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Kuala, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Pembentukan dan Kedudukan;
Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas;
Kelompok Jabatan Fungsional;
Tata Kerja;
Eselonering, Pengangkatan, dan Pemberhentian;
Pembiayaan, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala

Nomor
15 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun dan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Tempat Pemrosesan Akhir Tabing Rimbah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Kuala

Ditetapkan Tanggal
24 Februari 2022

Diundangkan Tanggal
24 Februari 2022

Berlaku Tanggal
24 Februari 2022

Sumber
BD.2022/NO.15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.61 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar