Peraturan Bupati Blitar Nomor 4 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Blitar Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Tata Naskah Dinas

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Blitar Nomor 4 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa tata naskah dinas merupakan sarana yang cukup efektif dalam menciptakan arsip pelaksanaan tugas pemerintahan menjadi autentik, terpercaya, memiliki kepastian, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang baik: dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
  2. bahwa tata naskah dinas sangat dibutuhkan dalam upaya memberi kemudahan, ketertiban, kepastian, dan efektifitas atas penyelenggaraan tata naskah dinas, terutama yang diselenggarakan dengan menggunakan, media elektronik;
  3. bahwa Peraturan Bupati Blitar Nomor 31 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang kearsipan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf c, serta untuk mendukung terselenggaranya ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik mencapai tujuannya, perlu menetapkan Peraturan Bupati Blitar tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Blitar

Nomor
4

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Tata Naskah Dinas

Ditetapkan Tanggal
13 Januari 2022

Diundangkan Tanggal
13 Januari 2022

Berlaku Tanggal
13 Januari 2022

Sumber
BD Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 4/E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Blitar Nomor 4 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar