PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Blitar Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Srengat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Blitar Nomor 7 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pengelolaan dan kinerja Rumah Sakit Umum Daerah Srengat Kabupaten Blitar, diperlukan rumah sakit yang sesuai dengan kebutuhan organisasi dan masyarakat;
- bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan untuk melaksakanan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pendirian Rumah Sakit Umum Daerah Srengat, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Blitar Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Hubungan Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Srengat Kabupaten Blitar dan Peraturan Bupati Blitar Nomor 20 Tahun 2020 tentang Peraturan Internal Unit Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Srengat Kabupaten Blitar;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Srengat Kabupaten Blitar pada Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Blitar Nomor 7 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.