PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2000 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2000 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: bahwa sebagai salah satu upaya mewujudkan pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah berfungsi untuk menunjang perkembangan perekonomian daerah dalam bidang jasa pelayanan, penghimpun dana dan penyaluran kredit kepada masyarakat perlu diperhatikan eksistensi, kelangsungan serta untuk pengembangannya;
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 1992 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen, ternyata kurang sesuai lagi dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu maka perlu ditinjau kembali;
- bahwa untuk maksud di atas perlu diatur dan ditetapkan Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sragen
Nomor
14
Tahun
2000
Tentang
Perda Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen
Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 2000
Diundangkan Tanggal
07 Agustus 2000
Berlaku Tanggal
07 Agustus 2000
Sumber
LD.2000/NO.14 Seri D Nomor 12
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2000 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.