Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Blora
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 14 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, Bupati dibantu oleh perangkat daerah berbentuk Kecamatan dan Kelurahan yang memperoleh pelimpahan kewenangan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan pemerintahan daerah dan melaksanakan tugas-tugas pemerintahan umum di wilayahnya;
- bahwa dalam rangka optimalisasi perangkat daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka susunan organisasi dan tata kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Blora sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2008 perlu ditinjau kembali.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 14 Tahun 2011 ini adalah:
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk:
a.Kecamatan;
b.Kelurahan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2008
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.