Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tenteram, tertib dan teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatan dengan aman, Bupati dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja;
- b.bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, serta untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat perlu dilaksanakan penyesuaian terhadap struktur organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2008.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2011 ini adalah:
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.