Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Jalan dan Jembatan pada Ruas Ruas Jalan di Kabupaten Blora Dengan Sistem Tahun Jamak

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 17 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. a.bahwa pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Blora merupakan prioritas kegiatan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Blora Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2015;
  2. b.bahwa mengingat terbatasnya kemampuan keuangan daerah Kabupaten Blora, maka untuk mendukung percepatan pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Blora, perlu diadakan pengikatan anggaran pembangunan jalan dan jembatan dengan Sistem Tahun Jamak.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 17 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008
  9. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
  10. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
  11. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
  12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  17. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
  18. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
  19. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008
  20. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010
  21. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2011
  22. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2011.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Pembiayaan dan Pembayaran pengikatan dana anggaran dalam pelaksanaan pembangunan jalan dan jembatan di wilayah daerah dengan sistem tahun jamak.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Blora

Nomor
17 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Jalan dan Jembatan pada Ruas Ruas Jalan di Kabupaten Blora Dengan Sistem Tahun Jamak

Ditetapkan Tanggal
22 Agustus 2011

Diundangkan Tanggal
22 Agustus 2011

Berlaku Tanggal
22 Agustus 2011

Sumber
LD Tahun 2011 No.17/TLD No.17

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 17 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.42 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar