Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 10 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Peraturan Bupati Bengkulu Selatannomor 10 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi dan Petunjuk Pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor di Kabupaten Bengkulu Selatan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 10 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menjamin kepastian hukum penyesuaian besaran tarif Retribusi dan pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor di Kabupaten Bengkulu Selatan guna melaksanakan ketentuan Pasal 53 dan Pasal 55 Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 02 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu selatan Nomor 02 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Penyesuaian Tarif Retribusi dan Petunjuk Pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor di Kabupaten Bengkulu Selatan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan

Nomor
10

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Peraturan Bupati Bengkulu Selatannomor 10 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi dan Petunjuk Pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor di Kabupaten Bengkulu Selatan

Ditetapkan Tanggal
29 Maret 2022

Diundangkan Tanggal
29 Maret 2022

Berlaku Tanggal
29 Maret 2022

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2022 Nomor 10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 10 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar