Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 dalam amar putusannya menyatakan bahwa ketentuan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar hukum Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan tersebut berisi tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa yaitu ketentuan Pasal 9

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Manggarai

Nomor
3 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa

Ditetapkan Tanggal
01 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
01 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
01 Agustus 2017

Sumber
LD. 2017/ No. 3

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERANGKAT DESA

Download PDF (98.49 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar