Peraturan Bupati Semarang Nomor 37 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Semarang Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022

ABSTRAK

Peraturan Bupati Semarang Nomor 37 Tahun 2022 ini ditetapkan dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022;

Dasar hukum Peraturan Bupati Semarang Nomor 37 Tahun 2022 ini adalah :

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020;

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:

Bab I Ketentuan Umum Bab II Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bab III Pembayaran Bab IV Pendanaan Bab V Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
37 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022

Ditetapkan Tanggal
19 April 2022

Diundangkan Tanggal
19 April 2022

Berlaku Tanggal
19 April 2022

Sumber
BD.2022/NO.37

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 37 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.11 MB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar