Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa ketentuan Pasal 37 Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 46/PUU-XII/2014 yang amar putusannya membatalkan penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ketentuan Pasal 35 diubah;
ketentuan Pasal 36 diubah;
ketentuan Pasal 37 diubah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.