Peraturan Bupati Semarang Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Ambarawa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Semarang Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Ambarawa perlu menyusun Peraturan Internal Rumah Sakit;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, rumah sakit wajib menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit (hospital by laws);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Ambarawa;
Dasar hukum Peraturan Bupati Semarang Nomor 5 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/MENKES/PER/IV/2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Prinsip Tata Kelola Bab IV Tata Kelola Organisasi Bab V Tata Kelola Staf Medis Bab VI Tata Kelola Staf Keperawatan Bab VII Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 5 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.