PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan kemandirian daerah sesuai dengan prinsip pemerataan dan keadilan;
- bahwa dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen yang mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu dicabut dan disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Retribusi Jasa Usaha.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sragen
Nomor
2
Tahun
2012
Tentang
Perda Tentang Retribusi Jasa Usaha
Ditetapkan Tanggal
27 Februari 2012
Diundangkan Tanggal
27 Februari 2012
Berlaku Tanggal
27 Februari 2012
Sumber
LD.2012/NO.2,TLD/NO.2
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 22 Tahun 2000 Tentang Rumah Potong Hewan
- Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 23 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Obyek Wisata Kabupaten Sragen
- Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir Kendaraan
- Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Retribusi Terminal
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.