Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah untuk memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab;
- Dengan adanya pembukaan indeks harga dan perkembangan ekonomi, maka perlu dilakukan penyesuaian kembali atas berbagai item penerimaan dan juga tarif yang termuat di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 2 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2002
- Kepmen PU Nomor 15/KTPS/M/2004
- Peraturan Daerah Kab. Lembata Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan yaitu di antara angka 12 dan angka 13 pasal 1 disisipkan 15 angka;
Ketentuan pasal 7 diubah;
ketentuan pasal 13 ayat (2) dan (3) diubah;
ketentuan pasal 18 huruf a angka1, angka 2, angka 4 dan huruf b angka 1 dan angka 2 diubah;
Ketentuan Pasal 33 diubah;
Ketentuan pasal 38 huruf a angka 1 huruf a diubah;
ketentuan pasal 43 diubah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.