Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah untuk memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Jenis Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil yang terdapat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2011, dihapus;
  3. bahwa sehubungan dengan perubahan indeks harga dan perkembangan ekonomi daerah dan sehubungan belum diakomodirnya Jenis Retribusi Pelayanan Parkir Biaya Cetak Peta, maka perlu dilakukan Perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan tersebut adalah Pasal 18 Ayat 6 UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  5. Undang-Undang no. 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Daerah Kab. Lembata Nomor 3 Tahun 2011

peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan yaitu pada Ketentuan pasal 1 angka 62 sampai dengan angka 74 di hapus, di antara angka 74 dan 75 disisipkan 10 angka, di antara angka 98 dan 99 disisipkan 3 angka;
Ketentuan pasal 2 diubah;
ketentuan pasal 9 ayat (1) diubah;
ketentuan Bab V dan pasal 15 sampai dengan pasal 19 dihapus;
di antara Bab V dan Bab VI disisipkan 1 bab dan 10 Pasal;
Ketentuan pasal 24 diubah;
Ketentuan pasal 29 ayat (2) huruf e angka 1 diubah, di antara huruf b dan huruf c disisipkan 1 huruf;
di antara Bab VII dan Bab VIII disisipkan 1 bab dan di antara pasal 29 dan pasal 30 disisipkan 4 pasal;
Ketentuan pasal 40 diubah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lembata

Nomor
1 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
16 Februari 2015

Diundangkan Tanggal
16 Februari 2015

Berlaku Tanggal
16 Februari 2015

Sumber
LD. 2015/No. 1

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Download PDF (474.31 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar