Peraturan Bupati Intan Jaya Nomor 18 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Intan Jaya Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana Desa untuk Setiap Kampung Tahun Anggaran 2021

ABSTRAK

Peraturan Bupati Intan Jaya Nomor 18 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

bahwa berdasarkan ketentuan PP Nomor 43 Tahun 2014 pasal 95 s.d. 97, perlu ditetapkan peraturan bupati tentang tata cara pengalokasian ADD dan besaran ADD untuk setiap desa TA 2021.

Dasar hukum Peraturan Bupati Intan Jaya Nomor 18 Tahun 2021 ini adalah :

UU Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2008;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 54 Tahun 2008;
UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
UU Nomor 6 Tahun 2014;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019;
PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagiamana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 8 Tahun 2016;
Perpres Nomor 113 Tahun 2020;
PMK Nomor 94/PMK.07/2021;
PMK Nomor 41/PMK.07/2021;
KMK Nomor 17/KM.7/2021;
Perda Nomor 2 Tahun 2014;
Perda Nomor 1 Tahun 2017;
Perda Nomor 1 Tahun 2021;
Perbup Nomor 7 Tahun 2014;
Perbup Nomor 2 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 11 Tahun 2021.

Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana Desa untuk Setiap Kampung TA 2021 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pengalokasian ADD oleh pemda adalah paling sedikit 10% dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima pemerintah daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). ADD diprioritaskan untuk membiayai kegiatan di bidang penyelenggaraan pemerintahan kampung. Selain itu diatur pula terkait ketentuan penggunaan ADD, mekanisme pencairan dana dan penyaluran, pertanggungjawaban dan pelaporan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Intan Jaya

Nomor
18 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana Desa untuk Setiap Kampung Tahun Anggaran 2021

Ditetapkan Tanggal
07 Oktober 2021

Diundangkan Tanggal
07 Oktober 2021

Berlaku Tanggal
07 Oktober 2021

Sumber
BD.2021/NO.18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Intan Jaya Nomor 18 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (140 KB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar