Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menyelenggarakan tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan kepada masyarakat, Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa yang terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis Lapangan dan Unsur Kewilayahan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, ketentuan lebih lanjut mengenai Perangkat Desa diatur dengan Peraturan Daerah;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2006 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,
- Undang-Undang No 32 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 dan Perda Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, persyaratan calon perangkat desa, mekanisme pengangkatan perangkat desa, masa jabatan perangkat desa, pemberhentian perangkat desa, tindakan penyidikan terhadap perangkat desa, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.