PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
bahwa perpustakaan merupakan sarana pembelajaran dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun kepribadian melalui layanan perpustakaan yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Perpustakaan merupakan sarana untuk meningkatkan peran dan fungsi perpustakaan sebagai pusat informasi, sumber ilmu pengetahuan, wahana pembelajaran, rekreasi, dan pelestarian budaya daerah yang merupakan bagian dari kebudayaan nasional, maka perlu dilaksanakan pengembangan perpustakaan. Dalam rangka memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi masyarakat untuk memperoleh layanan perpustakaan, guna meningkatkan wawasan dan ilmu pengetahuan, maka perlu pengaturan tentang penyelenggaraan perpustakaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, hak, kewajiban dan wewenang, pembentukan dan penyelenggaraan perpustakaan, jenis perpustakaan, pembudayaan kegemaran membaca, naskah kuno, serah simpan karya cetak dan karya rekam, kerjasama dan peran serta masyarakat, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 4 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.