Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penetapan Harga Dasar Pembelian Komoditi Rumput Laut di Kabupaten Maluku Barat Daya

ABSTRAK

Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa rumput laut merupakan komoditi unggulan daerah di sektor perikanan yang memiliki prospek pengembangan yang baik untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir di Kabupaten Maluku Barat Daya. Untuk perlindungan dan pemberdayaan pembudidaya rumput laut serta guna meningkatkan pendapatan asli daerah maka perlu ditetapkan harga dasar pembelian komoditi rumput laut di Kabupaten Maluku Barat Daya

Dasar hukum Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 3 Tahun 2019 ini adalah:

  1. . Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006
  4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014
  5. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2008
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016
  8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2007
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015
  10. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2010
  11. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 7/Permen-KP/2013
  12. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49 Tahun 2014
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 02 Tahun 2017
  14. Peraturan Gubernur Maluku Nomor 15 Tahun 2016

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, penetapan harga dasar pembelian, sanksi, dan ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya

Nomor
3 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Penetapan Harga Dasar Pembelian Komoditi Rumput Laut di Kabupaten Maluku Barat Daya

Ditetapkan Tanggal
12 Februari 2019

Diundangkan Tanggal
12 Februari 2019

Berlaku Tanggal
12 Februari 2019

Sumber
BD. No. 2019/3, LL Kab MBD: 6 Hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (170.13 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar