Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Maluku Barat Daya
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan bagian ketujuh Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah. Untuk menjamin pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dimaksud, perlu dilakukan pengaturan tentang tata cara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 5 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 28 Tabun 2007
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagairnana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- . Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tabun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintahan Nomor 91 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 06 Tahun 2013
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, tata cara pemungutan PBB-P2, tata cara pemberian penghargaan dan hukuman bagi wajib pajak, fasilitasi, dan ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.